Transparansi Pelaporan Keuangan Syariah sebagai Pondasi Kepercayaan Stakeholder
“Iyaro polei lempu’, nasaba lempu’ iya riolo mappadeceng tau.” Artinya, segala sesuatu harus diawali dengan kejujuran karena kejujuran akan membawa kebaikan. Ungkapan Bugis ini tidak hanya berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, tetapi juga sangat relevan dalam dunia ekonomi syariah.
Di berbagai daerah di Sulawesi Selatan, mulai dari Makassar, Bone, Wajo, hingga Bulukumba, masyarakat semakin akrab dengan bank syariah, BMT, koperasi syariah, dan lembaga zakat. Namun, satu pertanyaan yang sering muncul dari masyarakat adalah, “Apakah dana yang kami titipkan benar-benar dikelola secara amanah?” Jawabannya tidak cukup dengan slogan “berbasis syariah”. Bukti paling nyata adalah laporan keuangan yang transparan.
Dalam budaya Bugis-Makassar dikenal falsafah lempu’ (jujur), getteng (teguh memegang amanah), dan sipakatau (saling menghargai). Nilai-nilai tersebut sebenarnya telah lama menjadi “standar moral” masyarakat sebelum lahirnya berbagai standar akuntansi modern. Transparansi pelaporan keuangan adalah wujud nyata dari nilai-nilai itu.
Ketika Transparansi Menjadi Bahasa Kepercayaan , Bayangkan sebuah koperasi syariah di Kabupaten Wajo yang setiap akhir tahun mengundang seluruh anggotanya. Pengurus menjelaskan berapa dana yang berhasil dihimpun, kepada siapa pembiayaan disalurkan, berapa keuntungan yang diperoleh, serta bagaimana dana sosial dimanfaatkan. Anggota diberi kesempatan bertanya tanpa dibatasi.
Suasana seperti itu membuat anggota merasa dihargai. Mereka tidak ragu menambah simpanan atau mengajak keluarga bergabung karena semua informasi tersedia secara terbuka.
Sebaliknya, ketika laporan keuangan terlambat dipublikasikan atau hanya diketahui oleh segelintir pengurus, muncul berbagai dugaan dan prasangka. Dalam budaya Bugis dikenal istilah “mappakasiri'”, yaitu tindakan yang dapat mencoreng kehormatan. Menyembunyikan informasi keuangan bukan hanya mengurangi kepercayaan, tetapi juga merusak nama baik lembaga.
IFRS: Standar Global yang Sejalan dengan Nilai Syariah
Di tingkat internasional, kualitas laporan keuangan diatur melalui International Financial Reporting Standards (IFRS). Standar ini mengharuskan informasi keuangan memiliki karakteristik relevan, jujur dalam penyajian (faithful representation), dapat dibandingkan, dapat diverifikasi, tepat waktu, dan mudah dipahami.
Menariknya, prinsip-prinsip tersebut tidak bertentangan dengan syariah. Bahkan, nilai-nilai IFRS selaras dengan ajaran Islam yang menekankan amanah, keadilan, dan keterbukaan dalam setiap transaksi. Oleh karena itu, PSAK Syariah di Indonesia mengadopsi banyak konsep IFRS agar laporan keuangan lembaga syariah memiliki kualitas yang diakui secara global tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah.
Fakta yang Terjadi di Lapangan, Dalam beberapa tahun terakhir, lembaga keuangan syariah yang secara konsisten mempublikasikan laporan keuangan, hasil audit independen, serta laporan Dewan Pengawas Syariah cenderung memperoleh kepercayaan yang lebih besar dari masyarakat. Nasabah merasa lebih aman karena mengetahui bagaimana dana mereka dikelola.
Sebaliknya, beberapa koperasi atau lembaga keuangan yang kurang transparan sering menghadapi penurunan partisipasi anggota. Banyak anggota memilih menarik simpanan karena merasa informasi yang diberikan tidak lengkap. Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan bukan dibangun oleh promosi, melainkan oleh keterbukaan.
Belajar dari Nilai Siri’ na Pacce, Mayoritas Masyarakat Sulawesi Selatan memegang teguh falsafah siri’ na pacce, yaitu menjaga harga diri dan memiliki kepedulian terhadap sesama. Dalam konteks pelaporan keuangan syariah, falsafah ini mengajarkan bahwa pengelola dana harus menjaga amanah karena setiap rupiah yang dikelola bukan sekadar angka, melainkan titipan yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan kepada Allah SWT.
Ketika laporan keuangan disusun secara jujur, sesuai standar IFRS dan PSAK Syariah, serta dipublikasikan secara terbuka, maka kepercayaan stakeholder akan tumbuh dengan sendirinya. Kepercayaan inilah yang menjadi modal terbesar bagi perkembangan ekonomi syariah.
Sebagai Penutup Ekonomi syariah tidak hanya berbicara tentang halal dan haram, tetapi juga tentang kejujuran, tanggung jawab, dan keterbukaan. Nilai lempu’, getteng, sipakatau, dan siri’ na pacce mengajarkan bahwa kepercayaan adalah aset yang tidak ternilai.
Sebagaimana pepatah Bugis mengatakan, “Lempu’ naletei pammase”—kejujuran akan menghadirkan keberkahan. Maka, transparansi pelaporan keuangan syariah bukan hanya memenuhi standar IFRS dan PSAK Syariah, tetapi juga menjaga amanah, memperkuat kepercayaan stakeholder, dan menjadi jalan menuju ekonomi syariah yang berkelanjutan.