
Di balik struktur hukum terdapat dimensi etis, filosofis, dan keagamaan yang menentukan arah dan kualitas pendidikan, khususnya pada Lembaga pendidikan keagamaan Islam. Perspektif filsafat pendidikan Islam, transparansi adalah manifestasi nilai ṣidq (kejujuran) dan amānah. Pengelolaan Sekolah Tinggi yang tertutup, apalagi disertai keminiman tranparansi, bertentangan dengan spirit pendidikan sebagai ruang pembentukan akhlak. Pendidikan Islam tidak hanya mengajarkan ilmu, tetapi juga meneladankan nilai. Karena itu, yang menyelenggarakan pendidikan semestinya menjadi contoh tata kelola yang bersih, akuntabel, dan terbuka.
Isu transparansi tidak dapat dipisahkan dari persoalan wewenang terhadap pengelola pendidikan. Secara hukum, penyelenggara berwenang menetapkan kebijakan umum, mengelola aset, dan menjamin keberlanjutan lembaga. Namun wewenang tersebut tidak mencakup hak untuk menguasai secara sepihak seluruh proses pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan akademik dan pengelolaan internal dalam Lembaga pendidikan. Ketika penyelenggara mencampuradukkan peran penyelenggara dengan pengendali mutlak, maka yang terjadi adalah reduksi otonomi dalam Lembaga pendidikan.
Filsafat hukum mengajarkan bahwa setiap wewenang selalu mengandung batas. Wewenang yang tidak dibatasi akan berubah menjadi kekuasaan, dan kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi melahirkan penyimpangan. Dalam konteks ini, Pasal 5 ayat (1) berfungsi sebagai mekanisme pembatas agar penyelenggara tidak memanfaatkan posisi hukumnya untuk memperoleh keuntungan atau simbolik dari Lembaga pendidikan yang dikelolanya. Larangan distribusi kekayaan sejatinya juga merupakan larangan atas monopoli keputusan yang berdampak pada kepentingan Lembaga pendidikan.
Pendekatan maqāṣid al-sharī‘ah memperjelas urgensi transparansi dan pembatasan wewenang tersebut. Perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql) mensyaratkan kebebasan akademik dan lingkungan ilmiah yang sehat, yang sulit terwujud jika kebijakan kampus dikendalikan secara sepihak. Perlindungan harta (ḥifẓ al-māl) menuntut sistem keuangan yang terbuka dan dapat diaudit. Sementara perlindungan agama (ḥifẓ al-dīn) mengharuskan pengelolaan pendidikan Islam dilakukan dengan kejujuran dan tanggung jawab moral.
Realitas menunjukkan bahwa persoalan penyelenggara dan pengelola Lembaga pendidikan sering kali bukan terletak pada kekosongan regulasi, melainkan pada lemahnya komitmen terhadap transparansi dan etika wewenang. Praktik honorarium tidak terstruktur, penguasaan aset kampus tanpa pelaporan jelas (tertutup), serta intervensi kebijakan akademik adalah contoh bagaimana wewenang penyelenggara melampaui batasnya. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai pendidikan Islam.
Pada akhirnya, Pasal 5 ayat (1) UU penyelenggara harus dibaca sebagai seruan etik untuk membangun tata kelola Lembaga pendidikan yang transparan dan berkeadilan. penyelenggara bukan pemilik pendidikan, melainkan penjaga amanah. Wewenang itu kemudian harus dijalankan secara proporsional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan pendidikan. Tanpa transparansi dan pembatasan wewenang, Lembaga pendidikan berisiko kehilangan ruh akademiknya dan menjauh dari tujuan luhur pendidikan Islam.