Mahasiswa KKN angkatan XXI STAI DDI Pangkep mengadakan seminar hukum di SMPN 2 Marang, Desa Alesipitto, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kamis (29/01/2026) kemarin.
Seminar kali ini mengangkat tema “Peran Orang Tua dalam Mengawasi Penggunaan Gadget pada Anak serta Edukasi Kenakalan Remaja dan Dampak Bullying Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak”, difokuskan pada pemberian pemahaman komprehensif mengenai pentingnya pengawasan orang tua terhadap penggunaan gadget pada anak, pencegahan perilaku kenakalan remaja, serta dampak negatif bullying baik secara fisik, psikis, maupun sosial, dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Peserta kegiatan meliputi siswa-siswi SMPN 2 Ma’rang serta orang tua siswa. Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain Kepala Desa Alesipitto, Kepala SMPN 2 Ma’rang, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua PKK, para Kepala Dusun, serta tokoh masyarakat setempat.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya penggunaan gadget di kalangan anak dan remaja yang tidak selalu disertai dengan pengawasan yang memadai dari orang tua. Penggunaan gadget yang berlebihan dan tidak terkontrol dapat berdampak pada menurunnya prestasi belajar, perubahan perilaku, hingga munculnya kenakalan remaja.
Selain itu, fenomena bullying di lingkungan sekolah masih menjadi persoalan serius yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Kurangnya pemahaman mengenai dampak hukum dan psikologis bullying membuat perilaku ini kerap dianggap sepele melalui seminar hukum ini, mahasiswa KKN berupaya memberikan edukasi serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pelaksanaan kegiatan seminar dilakukan melalui metode pemaparan materi oleh Haniah, yang disampaikan secara sistematis, komunikatif, dan mudah dipahami oleh peserta. Materi dilengkapi dengan contoh-contoh kasus nyata yang sering terjadi di lingkungan anak dan remaja.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan siswa, orang tua, serta tamu undangan. Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan mereka dalam mengajukan pertanyaan dan berbagi pandangan terkait pengawasan penggunaan gadget, pencegahan kenakalan remaja, serta upaya menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari bullying.
Dengan terlaksananya Seminar Hukum ini, diharapkan terbangun pemahaman dan kesadaran bersama antara orang tua, sekolah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gadget, kenakalan remaja, dan bullying. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kontribusi Mahasiswa KKN Angkatan XXI STAI DDI Pangkep dalam mendukung upaya perlindungan anak serta pembentukan karakter generasi muda yang berakhlak, bertanggung jawab, dan taat hukum.